WARTASURYA.COM, Aktivitas pertambangan CV Mutiara Timur di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan. Warga mempertanyakan dugaan kegiatan tambang yang diduga telah keluar dari titik koordinat perizinan.
Sorotan itu muncul setelah aktivitas pengerukan material berlangsung di Desa Lemahbang. Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen perizinan awal diduga menunjukkan lokasi IUP berada di Desa Galih.
Kondisi tersebut membuat warga resah. Mereka mempertanyakan dugaan penggunaan lahan di luar wilayah yang diperbolehkan dalam izin pertambangan.
“Terus gimana Pak selanjutnya. Itu jelas-jelas keluar dari titik kordinat,” ucap warga kepada sejumlah media, Rabu (07/10/2026).
Ia mengatakan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pergeseran lokasi. Titik aktivitas tambang juga diduga berada di kawasan bantaran sungai yang perlu dipastikan status dan ketentuan pemanfaatannya.
“Terlebih, titik penambangan tersebut diduga berada di kawasan bantaran sungai yang semestinya mendapat perhatian khusus dalam kegiatan pertambangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti jenis material yang dikeruk. Dalam dokumen IUP disebutkan komoditas kerikil berpasir alami atau sirtu, sedangkan aktivitas di Desa Lemahbang diduga berupa pengerukan pasir.
Ia menambahkan, banner di lokasi mencantumkan IUP-OP Nomor 81201009427460014 dan 8120100942740018 dengan komoditas pasir, sirtu, dan batu, tetapi tidak merinci titik desa.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen CV Mutiara Timur dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta penjelasan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Syh/tim)












Komentar ditutup.