WARTASURYA.COM, Polemik keberadaan Warkop Hijau di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat setelah pemilik usaha berinisial SD mengungkap adanya dugaan kesepakatan lisan terkait izin keramaian.
Pernyataan tersebut disampaikan SD saat petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (22/9/2026).
Sidak melibatkan Satpol PP, Pengawas SDA, Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari, perangkat Desa Bakalan, serta RT/RW setempat.
Di hadapan petugas, SD secara terbuka menyebut adanya komunikasi dengan oknum Kasi Trantib Kecamatan Purwosari berinisial KUS.
“Saya sudah ada kesepakatan dengan Oknum Kasi Trantib Kecamatan Purwosari inisial KUS memang secara lisan untuk izin keramaian nya,” ungkap SD di hadapan petugas.
Namun, KUS tidak hadir dalam sidak tersebut dengan alasan sedang mengikuti rapat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kewenangan KUS apabila benar pernah membuat kesepakatan terkait izin keramaian dengan pihak Warkop Hijau.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Media ini, KUS membantah pernyataan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah membuat kesepakatan sebagaimana yang disampaikan SD.
“Tidak pernah ada kesepakatan, seperti SD sampaikan,” jawabnya singkat.
Lebih lanjut, bantahan KUS tersebut membuat persoalan semakin membutuhkan penjelasan dari kedua pihak. Terlebih, pernyataan mengenai adanya kesepakatan lisan disampaikan SD secara langsung di hadapan petugas gabungan saat sidak berlangsung.
Di sisi lain, Pengawas SDA Provinsi juga masih melakukan koordinasi dengan atasannya terkait persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, SD juga menyampaikan bahwa telah terjadi akad jual beli.
Hingga berita ini ditayangkan, polemik mengenai dugaan kesepakatan izin keramaian serta status lahan Warkop Hijau masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. (Syah)
















Komentar ditutup.