WARTASURYA.COM – Keluhan mengenai biaya yang harus dikeluarkan keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan mencuat dari Rutan Kelas I Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu keluarga warga binaan berinisial HR, warga Mojokerto, mengaku harus menyiapkan sejumlah uang untuk berbagai kebutuhan ketika hendak menemui suaminya yang sedang menjalani hukuman dalam perkara perjudian.
Menurut HR, biaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kunjungan. Ia mengatakan, terdapat sejumlah pembayaran yang diminta ketika proses kunjungan berlangsung.
“Kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman biayanya sangat banyak, biaya masuk saja 30 ribu, untuk sewa rompi tahanan atau WB 20 ribu, untuk buka pintu sel 30 ribu, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar 50 ribu. Malah kalau kita tidak daftar melalui online (istilahnya nge-toll) bayar 100 ribu, tinggal serahkan KTP dan uang cash,” ujar HR.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat keluarga warga binaan merasa terbebani. Terlebih, sebagian keluarga harus menempuh perjalanan dari luar daerah untuk bertemu anggota keluarganya yang sedang menjalani masa pidana.
Keluhan yang sama juga disampaikan seorang advokat berinisial JHN. Ia mengaku datang ke Rutan Medaeng pada 18 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB untuk meminta tanda tangan calon klien sebagai bagian dari kelengkapan surat kuasa.
Lebih lanjut, JHN menyebut dirinya mengikuti prosedur kunjungan dan meninggalkan telepon seluler di lantai bawah. Saat berada di ruang kunjungan, ia mengaku ditemui seorang tamping bernama Samuel.
Menurut JHN, Samuel kemudian menyampaikan adanya permintaan uang apabila dirinya ingin bertemu calon klien.
“Disini kalau mau ketemu KLIEN harus membayar 150 ribu, ini perintah Pak Rahman petugas resmi RUTAN Medaeng,” ujar JHN menirukan ucapan Samuel.
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius apabila benar terjadi. Ia mengatakan, pelayanan di lingkungan pemasyarakatan semestinya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, KPK harus turunkan tim ungkap tuntas perkara ini,” ujar Didi.
Ia menambahkan, dugaan pungutan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa apabila terbukti melibatkan aparatur maupun pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan rutan.
Sementara itu, seseorang yang mengatasnamakan LBH Hukum Rutan bernama Alan bersama petugas Rutan bernama Rama menyampaikan permintaan maaf melalui sambungan telepon pada Senin (21/9/2026) terkait kejadian permintaan uang Rp150 ribu kepada advokat JHN.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Rutan Kelas I Medaeng mengenai seluruh keluhan dan dugaan pungutan tersebut. (Syah)
















Komentar ditutup.