WARTASURYA.COM – Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat mendatangi Balai Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/8/2026).
Kedatangan mereka dipicu mencuatnya dugaan perbuatan asusila yang diduga melibatkan dua aparatur desa berinisial HAM (37), Sekretaris Desa Bajangan, dan SIS (24), salah seorang perangkat desa.
Warga meminta kedua aparatur tersebut tidak lagi menduduki jabatannya. Desakan itu disampaikan setelah masyarakat mengaku memperoleh informasi yang diklaim disertai bukti mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di dalam gedung Balai Desa Bajangan.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian Forkopimcam Gondang Wetan. Sebelum warga mendatangi balai desa, Camat Gondang Wetan, Danramil, dan Kapolsek dikabarkan telah lebih dulu berada di lokasi untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, kedatangan warga bukan semata-mata untuk mempersoalkan hubungan pribadi, melainkan menyangkut kepatutan dan etika aparatur pemerintahan desa.
“Pagi tadi sebelum warga datang, Pak Camat, Danramil dan Kapolsek sudah datang lebih dulu. Kejadian itu terendus warga dilakukan di sini (Balai Desa Bajangan). Karena masalah ini berkaitan dengan dugaan asusila, tuntutan kami jelas, keduanya harus mundur dari jabatan,” tegasnya.
Ia mengatakan, keberadaan aparatur desa semestinya menjadi contoh dalam menjaga etika serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, warga menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Bajangan, Mujayin, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan kedua aparatur desa tersebut. Ia menjelaskan, masalah itu telah ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat pernyataan pengunduran diri oleh keduanya.
“Memang benar peristiwa itu terjadi. Tapi sudah diselesaikan. Keduanya dengan sukarela telah membuat surat pernyataan pengunduran diri, dan file pengunduran diri itu dibawa Bapak Camat,” terang Mujayin.
Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut menjadi langkah penyelesaian awal di tingkat pemerintahan desa. Selanjutnya, proses administrasi terkait status kedua aparatur tersebut berada pada kewenangan pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Untuk memastikan informasi mengenai pengunduran diri tersebut, awak media mengonfirmasi Camat Gondang Wetan, Agus Hariyanto.
Agus membenarkan bahwa Forkopimcam telah mendatangi Balai Desa Bajangan dan menerima surat pernyataan pengunduran diri dari kedua aparatur desa yang bersangkutan.
“Saya dapat kabar tadi malam. Pagi tadi Forkopimcam ke Balai Desa dan menerima pengunduran diri keduanya. Selanjutnya akan kami teruskan ke DPMD serta Bupati agar segera ditindaklanjuti,” jawab Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, surat tersebut akan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Pasuruan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa.
Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, persoalan mengenai kedudukan kedua aparatur desa kini memasuki tahapan administrasi. Namun, dugaan perbuatan asusila yang menjadi pemicu desakan warga tetap menjadi sorotan masyarakat. (red)















Komentar ditutup.