Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Kasus Dugaan Pelecehan Santri Gegerkan Pesantren di Surabaya

badge-check


					Kasus Dugaan Pelecehan Santri Gegerkan Pesantren di Surabaya Perbesar

Surabaya, Wartasurya.com – Dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, tengah menjadi perhatian publik. Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap tujuh santri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang mengikuti kegiatan mengaji di pesantren tersebut.

“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh guru ngajinya kepada tujuh orang santri laki-laki. Kejadiannya berlangsung dalam beberapa waktu sejak tahun 2025 sampai 2026,” ujar Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, sistem kegiatan di pesantren tersebut berbeda dengan pondok pesantren pada umumnya. Para santri disebut hanya mengikuti kegiatan mengaji dan menginap pada akhir pekan, mulai Jumat hingga Minggu.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari tersangka terkait motif perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu dorongan nafsu pribadi.

“Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku memiliki kebiasaan mengakses konten pornografi,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 Huruf B KUHP Tahun 2023.

banner 500x300

Di sisi lain, ketujuh korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari DP3APPKB Kota Surabaya. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban guna membantu proses pemulihan mental anak-anak.

Praktisi perlindungan anak di Surabaya menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun ruang aman bagi anak.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan maksimal di lingkungan pendidikan maupun keagamaan. Keberanian korban untuk berbicara juga perlu mendapat dukungan penuh agar proses pemulihan berjalan baik,” ujar seorang pemerhati perlindungan anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita