Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kasus Dugaan Pelecehan Santri Gegerkan Pesantren di Surabaya

badge-check

Kasus Dugaan Pelecehan Santri Gegerkan Pesantren di Surabaya Perbesar

Surabaya, Wartasurya.com – Dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, tengah menjadi perhatian publik. Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap tujuh santri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Seluruh korban diketahui merupakan santri laki-laki yang mengikuti kegiatan mengaji di pesantren tersebut.

“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh guru ngajinya kepada tujuh orang santri laki-laki. Kejadiannya berlangsung dalam beberapa waktu sejak tahun 2025 sampai 2026,” ujar Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, sistem kegiatan di pesantren tersebut berbeda dengan pondok pesantren pada umumnya. Para santri disebut hanya mengikuti kegiatan mengaji dan menginap pada akhir pekan, mulai Jumat hingga Minggu.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari tersangka terkait motif perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu dorongan nafsu pribadi.

“Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku memiliki kebiasaan mengakses konten pornografi,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 Huruf B KUHP Tahun 2023.

Di sisi lain, ketujuh korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari DP3APPKB Kota Surabaya. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban guna membantu proses pemulihan mental anak-anak.

Praktisi perlindungan anak di Surabaya menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun ruang aman bagi anak.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan maksimal di lingkungan pendidikan maupun keagamaan. Keberanian korban untuk berbicara juga perlu mendapat dukungan penuh agar proses pemulihan berjalan baik,” ujar seorang pemerhati perlindungan anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

IUP CV Mutiara Timur di Pasrepan Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Tambang Keluar Titik Koordinat

7 Okt 2026 - 10:30 WIB

IUP CV Mutiara Timur di Pasrepan Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Tambang Keluar Titik Koordinat

Stiker Berbayar hingga Kendaraan Macet Kredit, Sebenarnya Apa Fungsi YLBH di Pasuruan?

7 Okt 2026 - 08:45 WIB

Stiker Berbayar hingga Kendaraan Macet Kredit, Sebenarnya Apa Fungsi YLBH di Pasuruan?

Sound Horeg Full Fuso di Tejowangi Bikin Resah, Warga Minta Polisi Periksa Perizinan

1 Okt 2026 - 15:45 WIB

Sound Horeg Full Fuso di Tejowangi Bikin Resah, Warga Minta Polisi Periksa Perizinan

Benarkah Ada Kesepakatan Izin dengan Kasi Trantib? Polemik Warkop Hijau Makin Memanas

23 Sep 2026 - 09:15 WIB

Benarkah Ada Kesepakatan Izin dengan Kasi Trantib? Polemik Warkop Hijau Makin Memanas

Dugaan Permintaan Uang di Rutan Medaeng Mencuat, Pengamat Hukum Desak Pemeriksaan Tuntas

21 Sep 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Permintaan Uang di Rutan Medaeng Mencuat, Pengamat Hukum Desak Pemeriksaan Tuntas
Trending di Berita