Menu

Mode Gelap
Harapan Mendapat Pekerjaan Berubah Jadi Mimpi Buruk, Korban Ungkap Dugaan Pelecehan di SPPG Sidoarjo Diduga Rekam Mahasiswa di Toilet Kampus, UWK Surabaya Tuai Kecaman! Sabung Ayam Klurak Jadi Perbincangan, Dugaan Perlindungan dan Kebal Hukum Mengemuka Pondok Pesantren di Pekalongan Diguncang Skandal Asusila, Pengasuh Ditangkap Polisi PWI dan SMSI Banten Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial Insan Pers Diduga Ada “Tarif Bebas” Kasus Narkoba di Polda Jatim, Keluarga Tersangka Bongkar Aliran Uang Rp20 Juta hingga Rp100 Juta

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

badge-check


					Barang bukti tabung LPG yang diamankan polisi. Perbesar

Barang bukti tabung LPG yang diamankan polisi.

KLATEN, WARTASURYA.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini.” Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Disamping itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

banner 500x300

Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harapan Mendapat Pekerjaan Berubah Jadi Mimpi Buruk, Korban Ungkap Dugaan Pelecehan di SPPG Sidoarjo

3 Juni 2026 - 03:38 WIB

Diduga Rekam Mahasiswa di Toilet Kampus, UWK Surabaya Tuai Kecaman!

1 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sabung Ayam Klurak Jadi Perbincangan, Dugaan Perlindungan dan Kebal Hukum Mengemuka

1 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pondok Pesantren di Pekalongan Diguncang Skandal Asusila, Pengasuh Ditangkap Polisi

28 Mei 2026 - 14:20 WIB

PWI dan SMSI Banten Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial Insan Pers

28 Mei 2026 - 14:04 WIB

Trending di Berita