WARTASURYA.COM – Kabar penangkapan tiga orang yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memicu reaksi warga.
Sejumlah warga mendesak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak menjadikan rehabilitasi sebagai jalan pintas apabila ditemukan unsur pidana.
Ketiganya diketahui berinisial SGG alias Sungek, YS, serta satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Mereka dikabarkan diamankan polisi di rumah SGG, sekitar pukul 21.00 WIB.
Arman, warga Dusun Tudan, Desa Kemiri, Kecamatan Pandaan mengatakan, penangkapan tersebut mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba selama ini diklaim telah meresahkan warga.
“Ketiganya ditangkap polisi diduga adanya keterlibatan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap sekitar jam 21.00 WIB di rumahnya SGG alias Sungek,” ujar Arman kepada media ini. Jumat (23/10/26).
Ia menjelaskan, dua orang yang diamankan berinisial SGG dan YS. Sementara identitas satu orang lainnya belum diketahui warga (orang luar Desa).
Lebih lanjut, Arman mengaku tidak mengetahui secara langsung jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan polisi. Namun, ia menyebut dugaan aktivitas narkoba di lingkungan tersebut telah lama menjadi pembicaraan warga.
Ia menambahkan, SGG bahkan dikabarkan beberapa kali mendapat nasihat dari keluarga dan rekannya agar menjauhi narkoba. Namun, menurut Arman, nasihat tersebut tidak diindahkan.
Arman juga mengungkapkan, dugaan sikap menantang SGG ketika diingatkan untuk berhenti menggunakan sabu. Ia menyebut SGG pernah melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan aparat penegak hukum.
“Jangankan Polres, Polda saja tak akan berani menangkap saya,” kata Arman, menirukan ucapan yang pernah disampaikan SGG alias Sungek.
Sementara itu, sejumlah warga berharap kepolisian menangani perkara ini secara transparan. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Warga juga mendesak agar keputusan rehabilitasi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil penyidikan, asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartasurya.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Kapolres Pasuruan, serta Paminal terkait penangkapan, status hukum ketiganya, dan barang bukti yang diamankan. (M. Khadafi)










Komentar ditutup.