WARTASURYA.COM, Aktivitas salah satu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) di Pasuruan menuai kritik dari warga. Lembaga yang semestinya berfokus pada edukasi dan pendampingan hukum itu dinilai menampilkan aktivitas yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sorotan terutama tertuju pada keterlibatan sejumlah anggota YLBH dalam menangani kendaraan yang bermasalah kredit. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut murni pendampingan hukum atau justru menyerupai praktek pengamanan kendaraan dalam sengketa kredit.
Ia mengatakan, keberadaan anggota dalam jumlah banyak bukan persoalan utama. Namun, menurutnya, aktivitas sebuah lembaga bantuan hukum harus tetap mencerminkan fungsi hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya anggotanya banyak, bak menyerupai ormas. Bahkan terlihat mabuk-mabukan setiap ada acara di salah satu anggotanya yang diadakan setiap sebulan sekali,” ucap warga tersebut, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, sorotan semakin menguat karena aktivitas YLBH tersebut diduga lebih sering berkaitan dengan kendaraan bermasalah kredit.
“Suatu contoh kelompok lain. Ini memang pantas banyak anggota. Tapi tidak dengan YLBH. Sudah berkelompok, bahkan kerjanya bukan mengedukasi masyarakat, melainkan kuat dugaan membekingi kendaraan macet kredit,” tegasnya.
Lebih lanjut, warga itu mempertanyakan pemasangan stiker pada kendaraan yang diklaim bermasalah kredit. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum serta kapasitas pihak yang melakukan pendampingan apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penagihan atau pengamanan kendaraan.
Sementara itu, salah satu anggota YLBH yang ditemui di sebuah warung di wilayah Mojosari, Mojokerto, mengaku pihaknya mengambil posisi sebagai penengah ketika terjadi persoalan antara penagih kendaraan dan konsumen.
“Ya kalau ada masalah mobil kita bantu. Kalau sudah deal kita pasang stiker. Dengan begitu pihak debt collector akan tahu bahwa mobil yang berstiker sudah aman,” kata anggota YLBH tersebut yang newanti-wanti namanya tak mau di mediakan.
Ia menjelaskan, pemasangan stiker tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. “Masang seticker ya bayarlah. Kalau gratis dari mana?. Dengan dipasangnya seticker, debt collector kan tau, bahwa YLBH ada kontrubusi,” tuturnya.
Selain persoalan kendaraan kredit, warga juga menyoroti unggahan perekrutan anggota di salah satu akun TikTok yang mencantumkan promo pendaftaran dan pembuatan KTA/ID Card.
Menurutnya, rangkaian aktivitas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat membedakan fungsi lembaga bantuan hukum dengan organisasi kemasyarakatan maupun pihak yang menjalankan jasa pengamanan kendaraan.
Ia menilai, publik juga perlu mengetahui rekam jejak pendampingan hukum YLBH tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. (syh)











Komentar ditutup.