MEDAN, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Pelaku berinisial RDL alias Mabok diamankan pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tembung, Rasmaju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Parulian Sitanggang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku jambret di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pernah melakukan aksi jambret pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Besar Tembung. Saat itu pelaku memantau korban yang berjalan kaki sebelum merampas tas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli alat make up, pakaian, kebutuhan sehari-hari, serta berfoya-foya. Sementara barang milik korban berupa iPhone 13, parfum, dan perlengkapan make up diberikan kepada pacarnya yang berinisial T.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang membahayakan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit iPhone 13 warna putih

2 potong baju kaos perempuan
Peralatan make up dan parfum merek Baba
2 unit sepeda motor warna hitam-merah dan hitam tanpa nomor polisi
1 buah kaos warna hitam merek Converse
1 buah jam tangan stainless
1 buah kunci T
1 buah dompet
1 buah pisau cutter
1 buah plat nomor kendaraan
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2026. Pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Rela No. 108, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat hitam merah BK 5161 ALO menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan. Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas.
Kompol Rasmaju Tarigan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Terhadap pelaku yang melawan dan membahayakan petugas maupun masyarakat, tentu akan kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)










