Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Digerebek Saat Beroperasi, Ratusan WNA Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap di Jakarta

badge-check


					Digerebek Saat Beroperasi, Ratusan WNA Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap di Jakarta Perbesar

Jakarta, Wartasurya.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya perjudian online yang terorganisasi dan berskala internasional.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah dan Polri karena dampaknya dinilai merusak serta melibatkan jaringan lintas negara yang terus berkembang.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian online kini dijalankan secara sistematis dengan melibatkan operator dari berbagai negara.

Karena itu, penanganannya memerlukan langkah terpadu, termasuk kerja sama lintas lembaga dan penguatan penelusuran digital.

banner 500x300

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja. Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bareskrim Polri juga masih menelusuri aliran dana dan infrastruktur digital yang digunakan jaringan tersebut, termasuk server dan alamat IP yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai maraknya praktik kejahatan siber lintas negara di Indonesia tidak lepas dari pergeseran pola operasi jaringan internasional setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Untung.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor utama dan jaringan internasional yang berada di balik operasi perjudian online tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita