Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja

badge-check

Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja Perbesar

BANGKA, Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melancarkan operasi tegas terhadap aktivitas pertambangan pasir timah ilegal yang marak terjadi di kawasan hutan produksi.

Aksi penertiban tersebut dilaksanakan Tim Subdit IV Tipidter pada Kamis (23/05/2026) di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Operasi digelar secara terpadu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.

Dalam operasi itu, tim gabungan langsung menghentikan total aktivitas penambangan liar di dua titik lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan tambang milik tersangka berinisial AI (42) dan AK (40).

Petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal sebagai barang bukti utama.

Selain itu, sejumlah orang yang berada di lokasi turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari lokasi pertama, petugas memeriksa AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, turut diperiksa KH (33), S (36), serta PE (30).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Mapolda pada Jumat (24/04/2026), membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu. Kami mengamankan alat berat dan memeriksa saksi-saksi terkait,” tegasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan hidup secara masif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan intensif guna menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pemilik modal, demi memberikan efek jera secara maksimal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pj Kades Wonokoyo Minta Berita Dihapus, Hoogan Singgung Dugaan “Amplop” dari Perusahaan

7 Sep 2026 - 16:45 WIB

Pj Kades Wonokoyo Minta Berita Dihapus, Hoogan Singgung Dugaan “Amplop” dari Perusahaan

Percakapan Grup Mencuat Modus Bantu Pelaporan Anak Korban, Oknum LSM Justru Lakukan Hal Tak Senonoh

5 Sep 2026 - 08:20 WIB

Percakapan Grup Mencuat Modus Bantu Pelaporan Anak Korban, Oknum LSM Justru Lakukan Hal Tak Senonoh

Isu “Tangkap Lepas” Oknum Polisi Terkait Pembelian Pertalite di Purwosari Disorot Warga

3 Sep 2026 - 12:49 WIB

Isu “Tangkap Lepas” Oknum Polisi Terkait Pembelian Pertalite di Purwosari Disorot Warga

Tuntutan Warga Belum Jelas, PT Etika Dairies Indonesia Kini Dihadapkan Rencana Demo

28 Agu 2026 - 00:08 WIB

Tuntutan Warga Belum Jelas, PT Etika Dairies Indonesia Kini Dihadapkan Rencana Demo

Warga Desak Dua Aparatur Desa Bajangan Mundur Usai Dugaan Asusila di Balai Desa

26 Agu 2026 - 07:26 WIB

Warga Desak Dua Aparatur Desa Bajangan Mundur Usai Dugaan Asusila di Balai Desa
Trending di Berita