Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja

badge-check


					Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja Perbesar

BANGKA, Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melancarkan operasi tegas terhadap aktivitas pertambangan pasir timah ilegal yang marak terjadi di kawasan hutan produksi.

Aksi penertiban tersebut dilaksanakan Tim Subdit IV Tipidter pada Kamis (23/05/2026) di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Operasi digelar secara terpadu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.

Dalam operasi itu, tim gabungan langsung menghentikan total aktivitas penambangan liar di dua titik lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan tambang milik tersangka berinisial AI (42) dan AK (40).

Petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal sebagai barang bukti utama.

Selain itu, sejumlah orang yang berada di lokasi turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari lokasi pertama, petugas memeriksa AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, turut diperiksa KH (33), S (36), serta PE (30).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Mapolda pada Jumat (24/04/2026), membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu. Kami mengamankan alat berat dan memeriksa saksi-saksi terkait,” tegasnya.

banner 500x300

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan hidup secara masif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan intensif guna menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pemilik modal, demi memberikan efek jera secara maksimal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita