Menu

Mode Gelap
Evaluasi Kinerja Birokrasi, Dua Kepala OPD di Pidie Dibebastugaskan Sementara Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor Muhammad Qodari Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Ringankan Beban Belanja 74 Juta Keluarga Indonesia Diduga Batasi Akses Pers, Polrestabes Surabaya Diminta Junjung Keterbukaan Informasi Publik Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Majelis Zikir Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan BEM UI Gugat Kebijakan Pemerintah, Lima Tuntutan Disuarakan dalam Aksi Besar Mahasiswa

Berita

Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja

badge-check


					Sikat Tambang Timah Ilegal di Hutan Produki Belinyu, Polda Babel Amankan Ekskavator dan Periksa Sejumlah Pekerja Perbesar

BANGKA, Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan dan pelanggar hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melancarkan operasi tegas terhadap aktivitas pertambangan pasir timah ilegal yang marak terjadi di kawasan hutan produksi.

Aksi penertiban tersebut dilaksanakan Tim Subdit IV Tipidter pada Kamis (23/05/2026) di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Operasi digelar secara terpadu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.

Dalam operasi itu, tim gabungan langsung menghentikan total aktivitas penambangan liar di dua titik lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan tambang milik tersangka berinisial AI (42) dan AK (40).

Petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal sebagai barang bukti utama.

Selain itu, sejumlah orang yang berada di lokasi turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari lokasi pertama, petugas memeriksa AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, turut diperiksa KH (33), S (36), serta PE (30).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Mapolda pada Jumat (24/04/2026), membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu. Kami mengamankan alat berat dan memeriksa saksi-saksi terkait,” tegasnya.

banner 500x300

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan hidup secara masif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan intensif guna menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pemilik modal, demi memberikan efek jera secara maksimal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evaluasi Kinerja Birokrasi, Dua Kepala OPD di Pidie Dibebastugaskan Sementara

15 Juni 2026 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor

15 Juni 2026 - 00:35 WIB

Muhammad Qodari Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Ringankan Beban Belanja 74 Juta Keluarga Indonesia

14 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Batasi Akses Pers, Polrestabes Surabaya Diminta Junjung Keterbukaan Informasi Publik

13 Juni 2026 - 01:17 WIB

Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Majelis Zikir Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Juni 2026 - 01:09 WIB

Trending di Berita