Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

badge-check


					WTS, oknum tak paham UU PERS. Perbesar

WTS, oknum tak paham UU PERS.

Wartasurya.com – Heboh!! Pernyataan salah satu oknum wartawan berinisial WST yang menyebut wartawan tanpa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” bahkan mengklaim dapat dipidana, menuai gelombang kritik dari kalangan insan pers di berbagai daerah, Minggu (19/07)

Ucapan tersebut dinilai bukan hanya merendahkan profesi wartawan lain, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ironisnya, menurut sejumlah pemilik perusahaan pers di Semarang, Jawa Tengah, WST sendiri baru mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda di Surabaya. Bahkan, media yang dibanggakannya juga belum terverifikasi atau terdata di Dewan Pers.

“Baru ikut UKW sudah merasa paling paham dunia pers. Yang muncul justru kesan arogan, bukan profesional. Padahal, memahami Undang-Undang Pers jauh lebih penting daripada hanya memegang sertifikat,” ujar salah seorang pendiri perusahaan pers di Semarang.

Senada dengan itu, Andi Ardiansyah, perwakilan wartawan dari Jawa Barat, menilai pernyataan WST justru memperlihatkan minimnya pemahaman mengenai filosofi kemerdekaan pers.

“Kalau Dewan Pers saja tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan wartawan lain, kenapa justru orang yang baru belajar merasa paling benar? Sikap seperti ini tidak mencerminkan etika jurnalistik,” katanya.

Menurut Andi, sertifikat UKW bukanlah “mahkota” yang membuat seseorang berhak menghakimi atau mengerdilkan wartawan lain. “Profesional itu terlihat dari etika dan karya jurnalistiknya, bukan dari kesombongan atau merasa paling hebat,” tambahnya.

banner 500x300

Kritik yang sama juga datang dari sejumlah organisasi pers dan pegiat jurnalistik. Mereka menilai istilah “wartawan bodrex” merupakan label yang tidak pantas diucapkan oleh sesama insan pers karena bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi.

Azhari, salah satu pegiat pers, bahkan menyebut pernyataan tersebut memperlihatkan kegagalan memahami hakikat pers.

“Kalau memahami fungsi pers saja masih keliru, sebaiknya belajar lagi Undang-Undang Pers sebelum menghakimi profesi orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW agar sah menjalankan profesinya.

“UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legalitas menjadi wartawan. Jangan membuat tafsir hukum sendiri yang justru menyesatkan publik,” tegas Prof. Sutan.

Pandangan tersebut juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku, wartawan tetap memperoleh hak dan perlindungan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahkan menjamin setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik. Pada Pasal 18 ayat (1), justru diatur ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Prof. Sutan mengingatkan, agar UKW tidak dijadikan alat untuk merasa lebih tinggi dibanding wartawan lain. “Semakin kompeten seseorang, seharusnya semakin rendah hati. Bukan malah sibuk memberi cap dan merendahkan profesi orang lain,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan pers juga menyayangkan adanya pernyataan bernada arogan maupun klaim mampu membekingi pihak tertentu. Sikap seperti itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme yang menjadi fondasi profesi jurnalistik.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kualitas seorang wartawan tidak hanya diukur dari selembar sertifikat, tetapi dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Pers.

Sebab, sertifikat dapat diraih dalam hitungan hari, tetapi kedewasaan dan etika profesi dibuktikan melalui sikap dan karya sepanjang perjalanan jurnalistik.

(Redaksi)

Baca Lainnya

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Trending di Berita