Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Perda LGBT Urgen, Demi Menjaga Marwah Sumbar

badge-check


					Perda LGBT Urgen, Demi Menjaga Marwah Sumbar Perbesar

Oleh: Prof. Masri Mansoer

Padang, Wacana mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fenomena LGBT kian menguat di Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga norma kehidupan masyarakat yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Dalam diskusi yang berkembang, Prof. Masri Mansoer menegaskan bahwa secara prinsip, penguatan norma sosial tersebut telah memiliki pijakan dalam regulasi nasional. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

“Ruh dan semangatnya sudah ada dalam undang-undang. Tinggal bagaimana kita bersama mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan Perda yang selaras dengan nilai ABS-SBK,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aspek hukum pidana turut menjadi rujukan, salah satunya Pasal 292 KUHP yang mengatur larangan terhadap perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap sesama jenis yang belum dewasa. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa negara telah memiliki dasar hukum dalam menjaga norma kesusilaan.

Menurut Prof. Masri, fenomena LGBT dipandang sebagai tantangan sosial yang perlu disikapi secara serius melalui pendekatan kebijakan yang terarah, edukatif, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Uda Anton Pratama mengusulkan agar dilakukan webinar sebagai langkah awal menyatukan persepsi. Forum ini diharapkan menghadirkan tokoh adat, ulama, akademisi, dan praktisi hukum guna membahas secara komprehensif arah kebijakan yang akan diambil.

banner 500x300

“Kita perlu forum bersama agar pembahasan ini matang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap Anton.

Rencana tersebut mendapat respons positif dan akan ditindaklanjuti dengan rapat persiapan dalam waktu dekat. Webinar nantinya diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang kuat secara hukum dan berakar pada nilai budaya Minangkabau.

Sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, sehingga tercipta ketertiban sosial tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dengan dorongan ini, diharapkan pemerintah daerah Sumatera Barat dapat menghadirkan kebijakan yang tegas, terukur, serta selaras dengan filosofi ABS-SBK sebagai jati diri masyarakat Minangkabau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita