WARTASURYA.COM – Penanganan dugaan kasus peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota memicu tanda tanya besar. Tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan diduga kembali bebas hanya dalam waktu dua hari.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Terlebih, salah satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar sabu, sementara barang bukti narkotika dikabarkan mencapai 6 hingga 10 gram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan berlangsung pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah MKM, Dusun Krajan, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Seorang sumber yang mengaku mantan anak buah MKM menyebut, terduga bandar tersebut telah lama menjalankan bisnis sabu di wilayah Pringgondani, Gunung Gebang, Gumuk Mas, dan sekitarnya.
“MKM sudah lama menjalankan praktek jual beli sabu. Bahkan, ia juga luput dari grebekan polisi sebelumnya. Bisa jadi MKM ini diduga kuat ada kongkalikong dengan pihak tertentu,” tutur sumber tersebut. Rabu (22/10/2026)
Ia mengatakan, penggerebekan itu melibatkan tujuh orang berinisial MKM, PRN, SLM, SMJ, BBG, TFK, dan FHN, yang diketahui merupakan oknum perangkat desa Gumuk Mas.
“Jadi, waktu penggrebekan, dari salah satu mereka mengaku saat FHN dan rekannya usai membeli di rumah MKM, selang berapa menit polisi datang dan digrebek. Kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” terangnya.
Persoalan semakin mengundang tanda tanya setelah ketujuh orang tersebut dikabarkan kembali bebas dua hari setelah diamankan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan salah seorang yang juga ikut diamankan, petugas diduga menyita sabu seberat 6 hingga 10 gram.
“Lo kan aneh?. MKM ini dikenal bandar di wilayah tersebut. Ada barang bukti 6-10 gram. Tapi tetap dipulangkan. Lalu saya bertanya, apakah ada yang namanya hukum itu sesuai prosedur. Nyatanya, bandar ada BB juga pulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum.
“Soal nominal itu dibenarkan oleh salah satu dari mereka yang bebas. Jadi, untuk nominalnya fantastis dalam setiap orang, kecuali MKM,” katanya, menirukan pengakuan salah seorang yang telah dibebaskan.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut mendorong sejumlah warga berencana menunjuk kuasa hukum untuk mengadukan persoalan itu kepada Paminal Polda Jatim dan Propam Mabes Polri.
“Kami sudah berembuk bersama perwakilan warga, untuk menunjuk pengacara. Terkait kasus pengrebekan bandar MKM dan temannya agar diproses, tak terkecuali pihak satresnarkoba Polresta Malang Kota,” tegasnya.
Dugaan ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkotika hingga ke jaringan bandar besar yang beberapa waktu lalu digaungkan pimpinan Polri.
Dalam kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama ulama se-Jawa Timur di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kapolri pernah menegaskan, pentingnya pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Jangan hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi bongkar jaringannya hingga ke bandar besar dan telusuri aset hasil kejahatannya,” tegasnya.
Kini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status ketujuh orang tersebut, keberadaan barang bukti, serta dugaan permintaan uang.
Hingga berita ini diterbitkan, Porosjatim.com masih berupaya mengonfirmasi Kasatresnarkoba dan Kapolresta Malang Kota.
(Tim Redaksi).










Komentar ditutup.