WARTASURYA.COM – Permintaan takedown berita oleh Pj Kepala Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Drs. H. Imam Bukhori, kini menjadi perhatian.
Imam meminta redaksi salah satu media online menghapus berita berjudul “Pj Kepala Desa Wonokoyo Kawal Aksi Warga ke PT Etika” yang terbit 29 Agustus 2026.
Permintaan itu disampaikan Imam melalui pesan pribadi WhatsApp kepada salah satu media online yang meliput mediasi warga Dusun Purwodadi dengan PT Etika Indonesia di Pendopo Balai Desa Wonokoyo, Jumat (28/8/2026).
Dalam pesannya, Imam menulis, “tlg di hapus,,,,saya TDK berikan ijin bcr nama sy boooos tlg Yoo.”
Ia kembali mengirim pesan, “Dgn msh hormat,,,,,tarik dan hapus cak.”
Menanggapi hal tersebut, Hoogan J. Kaligis, SH, mengatakan, pejabat publik semestinya memahami kerja jurnalistik.
“Menurut saya, PJ Kades Wonokoyo ini tidak memahami kinerja jurnalistik. Padahal, ia menyampaikan statemennya sendiri di Balai Desa dan disaksikan sejumlah pihak,” kata Hoogan, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan, keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung meminta berita dihapus.
“Kan aneh. Setelah berita muncul dia minta berita dihapus dengan bahasa gagahnya, namun dinilai tak sopan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hoogan menjelaskan, pemberitaan tersebut berkaitan dengan rencana aksi warga Dusun Purwodadi ke PT Etika Indonesia.
Dalam forum mediasi, Imam menyampaikan kesediaannya mengawal rencana aksi warga. Ia juga menegaskan Pemerintah Desa Wonokoyo tidak pernah memerintahkan warga melakukan aksi.
“PJ Kades Wonokoyo ini perlu dipertanyakan title-nya yang Drs. Kalau memang Drs titlenya, kenapa harus panik. Apalagi yang disampaikan oleh mulutnya sendiri,” kata Hoogan.
Ia kemudian melontarkan dugaan terkait hubungan Imam dengan pihak perusahaan. “Saya menduga, PJ Kades ini sudah mendapatkan amplop dari perusahaan. Kalau tidak, kenapa harus panik,” ujarnya.
Hoogan menegaskan, dugaan tersebut merupakan pendapat pribadinya dan perlu dibuktikan. Ia mengatakan, persoalan utamanya adalah sikap terhadap pemberitaan yang bersumber dari forum resmi.
“Padahal, dalam kegiatan tersebut, awak media melakukan dokumentasi dan mencatat jalannya pertemuan sebagai bagian dari proses jurnalistik, terus mana yang salah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keberatan Imam terhadap foto dirinya di media sosial kemudian berkembang menjadi permintaan penghapusan berita.
Menurut Hoogan, apabila ada bagian berita yang dianggap keliru, pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme jurnalistik.
“Ini perlu dipertanyakan. Kelas PJ Kades lho, kok begitu. Misal mau nyalon kades tahun mendatang, jangan dipilih,” tegasnya.
Sementara itu, pemberitaan mengenai pernyataan pejabat dalam forum resmi tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Media juga wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan melakukan verifikasi.
Pejabat yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan yang dinilai arogan. (Fahmi)















Komentar ditutup.