WARTASURYA.COM, Sebuah video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar di TikTok memicu polemik di kalangan insan pers. Dalam video tersebut, diketahui pria bernama Warsito secara terbuka menyebut sejumlah nama media online dan melabelinya sebagai “media abal-abal” serta menyebut wartawannya sebagai “wartawan bodrex”.
Pernyataan itu memicu kritik karena disampaikan tanpa didahului proses konfirmasi kepada media-media yang disebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terdapat ajakan kepada Kapolda Jawa Timur dan Polres Pasuruan untuk menindak media yang dinilainya tidak sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, Warsito menegaskan bahwa pernyataannya bukan ditujukan untuk menyerang pribadi maupun media tertentu, melainkan sebagai kritik terhadap praktek pemberitaan yang menurutnya tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
“Bentuk kritik terhadap praktik pemberitaan yang saya nilai tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik,” ujar Warsito, Sabtu (18/7).
Ia mengaku berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, pandangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Menurutnya, penyebutan nama media secara langsung tanpa konfirmasi terlebih dulu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika jurnalistik.
“Jelas keliru! Kok dengan tegasnya menyebut nama media tanpa konfirmasi lebih dahulu. Dalam praktek jurnalistik, kita tidak dibenarkan menyudutkan media lain tanpa dasar dan mekanisme yang jelas,” tegas Jazuli saat dihubungi, Minggu (19/7).

Jazuli juga menilai, pernyataan dalam video tersebut berpotensi memicu konflik di kalangan insan pers. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui pelabelan yang dapat merugikan pihak lain.
Masih Jazuli, ia menambahkan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh media beritaistana.co.id dengan judul “Media Abal-Abal di Pasuruan Tuduh Penggelapan Uang Pasar Randupitu Adalah Hoaks” justru dinilainya tidak memiliki arah penulisan yang jelas dan terkesan amburadul.
“Beda dengan berita yang memang sudah ada laporan di Polres Pasuruan. Karna orang ini ambisi kemungkinan saat menulis berita dengan ambisi. Yang akhirnya, tidak fokus pada permasalahan yang ada,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap etika profesi.
“Semua harus dikaji sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai penyampaian kritik justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan pers,” tegasnya.
Jazuli berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Bukannya lebih benar, justru lebih menonjolkan kekesalannya di muka umum.
(Redaksi)











