WARTASURYA.COM, Kesabaran warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tampaknya mulai habis. Mereka melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolres Pasuruan terkait dugaan aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di Dusun Sudimoro, Desa Pucangsari dan dinilai telah lama meresahkan masyarakat.
Dalam pengaduan yang juga diterima redaksi Wartasurya.com, warga menyebut aktivitas tersebut diduga bukan hanya berlangsung sesekali, melainkan hampir setiap hari. Jenis permainan yang disebutkan meliputi sabung ayam, capjiki, hingga permainan dadu yang diduga dilakukan secara terbuka.

Potongan aduan warga kepada Kapolres Pasuruan, yang juga dikirim ke kantor Redaksi.
Menurut warga, keberadaan aktivitas tersebut telah memicu keresahan karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Mereka khawatir praktik tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga mengungkapkan, sejak awal pekan lokasi tersebut memang tidak beroperasi. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, aktivitas perjudian itu dikabarkan akan kembali dibuka pada Jumat (10/7/2026).
“Kami tidak meminta dilakukan penangkapan. Yang kami harapkan hanya satu, lokasi itu segera ditutup dan seluruh aktivitas perjudian dibubarkan agar tidak lagi beroperasi dan meresahkan masyarakat,” demikian isi pengaduan warga.
Mayoritas warga Dusun Sudimoro, Desa Pucangsari, menurut pengaduan tersebut, tidak menghendaki adanya dugaan praktik perjudian di wilayah mereka. Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata sesuai kewenangannya agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut.
Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolsek Purwodadi, dan Danramil Purwodadi. Warga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga dugaan aktivitas perjudian di Desa Pucangsari dapat dihentikan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Tim REDAKSI Wartasurya.com)











