PURWODADI, Wartasurya.com – Dugaan perselingkuhan hingga perzinahan yang melibatkan seorang perempuan bersuami dengan oknum Ketua LSM di Pasuruan mencuat ke publik.
Kasus ini diungkap oleh pihak suami melalui rekannya berinisial FN, yang mengaku merasa harga dirinya sebagai seorang lelaki telah diinjak-injak oleh perilaku sang istri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak suami, rumah tangga mereka saat ini berada di ujung tanduk. Meski demikian, secara hukum keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
Seiring berjalannya waktu, pihak suami mengaku sempat memulangkan istrinya ke rumah keluarga tanpa adanya konflik besar atau permasalahan yang jelas dalam rumah tangga mereka.
Namun dalam situasi tersebut, sang istri diduga justru menjalin hubungan dengan seorang oknum Ketua LSM di Pasuruan. Informasi ini diperoleh dari pengakuan yang disampaikan melalui narasumber, yang menyebut bahwa pria tersebut melakukan pendekatan secara persuasif dan menjanjikan akan menikahi perempuan tersebut.
“Menurut pengakuannya, saat itu dia dalam kondisi tidak stabil. Lalu datang seseorang yang memberikan perhatian dan janji, hingga akhirnya dia terpengaruh,” ujar FN, menirukan penuturan pihak perempuan kepada Wartasurya.com, Sabtu (02/05).
Ia menegaskan, hubungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan, keduanya disebut sempat tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri.

“Awalnya seperti pasangan pada umumnya. Namun, seiring waktu, janji-janji yang disampaikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Saat ini, oknum Ketua LSM yang dimaksud dikabarkan sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Atas kejadian tersebut, pihak suami berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya dengan pria tersebut.
“Saya ingin semuanya terang. Saya juga mengakui ada kesalahan dalam rumah tangga kami, tapi persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Banjiran Selatan, Desa Lebak Rejo, Kecamatan Purwodadi, menilai kasus tersebut sudah sepatutnya diselesaikan melalui jalur hukum, mengingat kedua pihak masih memiliki ikatan keluarga masing-masing.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Banjiran Selatan, Desa Lebak Rejo, Kecamatan Purwodadi, menilai kasus tersebut sudah sepatutnya diselesaikan melalui jalur hukum, mengingat kedua pihak masih memiliki ikatan keluarga masing-masing.
Ia juga menyoroti dugaan peran oknum Ketua LSM yang dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai figur publik.
“Perilaku oknum tersebut sangat disayangkan. Hubungan dengan istri orang jelas bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. Apalagi yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua LSM, seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum dapat dikonfirmasi. (Fahmi)










