Menu

Mode Gelap
Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien Diduga Dikeroyok Tiga Orang Satu Keluarga, Perempuan Paruh Baya di Pasuruan Alami Luka Lebam dan Sobek Dalih Reklamasi Jadi Kedok Tambang? AWI Desak APH Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Banyuwangi Dugaan Aborsi hingga Main Belakang, Aipda Rosy Didorong Diaudit Total dan Diproses Tanpa Tebang Pilih Gawat!! Babak Baru Kasus Aipda Rosy, Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Aborsi terhadap Istri Siri Aipda Rosy Disorot, Dugaan Perselingkuhan hingga Penanganan Tugas Jadi Perbincangan

Berita

Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

badge-check


					Ki Jagad Pamungkas. Perbesar

Ki Jagad Pamungkas.

Wartasurya.com, Sampang – Dugaan pemerasan berkedok pengobatan alternatif yang menyeret nama Ki Jagad Pamungkas di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan. Publik kini mendesak Polres Sampang segera menyita dan menguji laboratorium jamu tanpa label yang diduga dijual kepada pasien seharga Rp15 juta.

Korban berinisial FW, penyandang disabilitas asal Banyuwangi, mengaku awalnya hanya dikenai biaya pendaftaran Rp215 ribu dan pijat tradisional Rp225 ribu. Persoalan muncul saat praktisi mengeluarkan ramuan jamu tanpa label tanpa menjelaskan harganya terlebih dahulu.

Setelah jamu berada di tangan korban, keluarga baru diberi tahu bahwa harganya mencapai Rp15 juta. Ketika menyatakan tidak sanggup membayar, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa jamu yang sudah dipegang tidak bisa dikembalikan ataupun diberikan kepada pasien lain.

Korban juga mengaku mendapat tekanan psikologis melalui dalih mistis. Jamu tersebut disebut tidak boleh diceritakan kepada siapa pun karena diklaim akan kehilangan khasiat dan menjadi lebih pahit jika rahasianya dibuka. Dalih tersebut diduga membuat korban merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh permintaan praktisi.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Arif, menilai pola tersebut patut didalami aparat penegak hukum. Menurutnya, pasien yang datang dalam kondisi sakit dan putus asa merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi sasaran eksploitasi.

“Kalau harga baru disampaikan setelah barang berada di tangan pasien, itu patut dipertanyakan. Transparansi biaya adalah hak konsumen,” ujar Arif.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat tekanan psikologis maupun ancaman bernuansa mistis agar korban membayar, maka praktik tersebut tidak lagi sekedar persoalan etika pelayanan, melainkan dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

banner 500x300

Menurut Arif, penyidik perlu mengusut tidak hanya dugaan pemerasan, tetapi juga legalitas produk yang dijual kepada pasien. Ia menilai izin praktik pijat tradisional tidak otomatis memberikan kewenangan untuk memperdagangkan jamu racikan bernilai belasan juta rupiah tanpa kejelasan izin edar.

Karena itu, masyarakat mendesak Satreskrim Polres Sampang segera menyita sampel jamu tersebut untuk diuji di Laboratorium Forensik atau BPOM. Hasil pengujian dinilai penting guna memastikan kandungan jamu, legalitas peredarannya, serta ada atau tidaknya bahan kimia obat (BKO).

“Langkah ini akan menjadi pembuktian yang objektif. Jika produk tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka proses hukum harus berjalan secara tegas demi melindungi masyarakat dari praktik serupa,” tutup Arif. (Um)

Baca Lainnya

Diduga Dikeroyok Tiga Orang Satu Keluarga, Perempuan Paruh Baya di Pasuruan Alami Luka Lebam dan Sobek

21 Juni 2026 - 02:50 WIB

Dalih Reklamasi Jadi Kedok Tambang? AWI Desak APH Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Banyuwangi

19 Juni 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Aborsi hingga Main Belakang, Aipda Rosy Didorong Diaudit Total dan Diproses Tanpa Tebang Pilih

19 Juni 2026 - 03:18 WIB

Gawat!! Babak Baru Kasus Aipda Rosy, Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Aborsi terhadap Istri Siri

18 Juni 2026 - 17:57 WIB

Aipda Rosy Disorot, Dugaan Perselingkuhan hingga Penanganan Tugas Jadi Perbincangan

18 Juni 2026 - 12:54 WIB

Trending di Berita