WARTASURYA.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial T (66), warga Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Hartono dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).
Menurut Hartono, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dalam rentang waktu 25 April hingga 29 April 2026.
Korban diketahui berinisial PNA (20), seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Ketapang. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan persetubuhan dan pencabulan dilakukan secara berulang saat korban berada seorang diri di rumah neneknya.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah neneknya yang tengah pergi ke kebun. Tersangka diduga datang, meminta dibukakan pintu, lalu masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Aksi serupa kembali diduga terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tersangka disebut sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebelum kembali melakukan perbuatan yang sama.
Kejadian serupa kembali terulang pada Selasa, 28 April 2026, dan Rabu, 29 April 2026, dengan modus mendatangi rumah korban saat situasi dalam keadaan sepi.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sepupunya. Keluarga kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Sampang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Syh)










