WARTASURYA.COM, Dugaan pelanggaran privasi yang terjadi di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya menuai kecaman. Seorang mahasiswa berinisial D mengaku menjadi korban perekaman tanpa izin saat berada di toilet Fakultas Kedokteran pada 4 Mei 2026.
Menurut D, saat sedang buang air kecil, dirinya mendadak melihat sebuah telepon genggam muncul dari atas pintu bilik toilet dan mengarah ke dirinya. Merasa curiga, ia langsung menghentikan aktivitasnya dan menegur orang yang diduga melakukan perekaman.
“Saya kaget saat melihat ada HP muncul dari atas pintu toilet. Setelah saya cek, ternyata ada rekaman video saya di dalamnya,” ungkap D kepada awak media, Senin (01/06).
Peristiwa itu sontak membuat korban merasa tidak nyaman dan privasinya telah dilanggar. Pelaku yang diduga merupakan mahasiswa berinisial F kemudian diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas keamanan kampus membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut informasi yang diterima awak media, kasus itu telah ditangani secara internal oleh pihak kemahasiswaan.
Namun, langkah penyelesaian internal tersebut memunculkan pertanyaan. Pasalnya, dugaan perekaman seseorang di area privat seperti toilet tidak hanya menyangkut etika kampus, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Praktisi hukum Jhon Kolang, SH., menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin di tempat tertutup merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan dapat berimplikasi hukum.

“Kami sangat miris. Mahasiswa yang seharusnya menjadi contoh justru diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yayasan maupun pimpinan UWK Surabaya belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kampus terkait dugaan kasus tersebut.
Wartasurya.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (syh/red)











