Menu

Mode Gelap
Evaluasi Kinerja Birokrasi, Dua Kepala OPD di Pidie Dibebastugaskan Sementara Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor Muhammad Qodari Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Ringankan Beban Belanja 74 Juta Keluarga Indonesia Diduga Batasi Akses Pers, Polrestabes Surabaya Diminta Junjung Keterbukaan Informasi Publik Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Majelis Zikir Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan BEM UI Gugat Kebijakan Pemerintah, Lima Tuntutan Disuarakan dalam Aksi Besar Mahasiswa

Berita

Diduga Ada “Tarif Bebas” Kasus Narkoba di Polda Jatim, Keluarga Tersangka Bongkar Aliran Uang Rp20 Juta hingga Rp100 Juta

badge-check


					Diduga Ada “Tarif Bebas” Kasus Narkoba di Polda Jatim, Keluarga Tersangka Bongkar Aliran Uang Rp20 Juta hingga Rp100 Juta Perbesar

WARTASURYA.COM, Dugaan praktik “main mata” dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim mulai terbuka ke publik. Keluarga para terduga pelaku secara terang-terangan mengaku diminta menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah agar kasus bisa “diselesaikan” dan para terduga dipulangkan.

“Saya keluar uang Rp20 juta supaya anak saya direhab dan bisa pulang,” ungkap ibu kandung RI dalam rekaman video investigasi yang dikantongi awak media Wartasurya.com.

Pengakuan serupa disampaikan keluarga NG. Orang tua NG mengaku sempat diminta uang Rp50 juta oleh oknum Penasihat Hukum (PH) berinisial BI yang mendampingi perkara tersebut. Karena tidak sanggup memenuhi nominal itu, pihak keluarga mencoba menawar Rp20 juta agar disamakan dengan keluarga RI. Namun tawaran tersebut langsung ditolak.

Tak hanya itu, terduga lain berinisial TI yang disebut-sebut sebagai pemasok narkotika diduga harus mengeluarkan dana jauh lebih besar, mencapai Rp100 juta agar dapat lepas dari jerat hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yakni RI, NG, dan TI oleh tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa 28 April 2026.

RI dan NG lebih dulu diamankan di rumah NG saat diduga sedang mengonsumsi sabu. Dari lokasi itu, petugas menyita barang bukti berupa alat isap sabu, korek api, dan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,5 gram.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah TI. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit timbangan digital dan sabu seberat 1,5 gram. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

banner 500x300

Namun di balik proses hukum itu, muncul dugaan kuat adanya praktik transaksional yang mencoreng marwah penegakan hukum. Proses pemulangan para terduga dinilai janggal dan diduga tidak berjalan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Jika benar RI dipulangkan dengan dalih rehabilitasi, publik mempertanyakan bagaimana proses itu bisa berlangsung begitu cepat. Sebab berdasarkan Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, penetapan rehabilitasi wajib melalui asesmen medis dan hukum oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), bukan melalui jalur belakang yang penuh dugaan transaksi.

Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status hukum ketiga terduga tersebut. Situasi ini memantik kecurigaan publik bahwa hukum diduga bisa dinegosiasikan dengan uang.

Awak media telah meminta konfirmasi kepada PH berinisial BI terkait namanya yang disebut keluarga para terduga. BI membantah seluruh tudingan tersebut. “Gak benar mas,” tegas BI singkat melalui pesan WhatsApp.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Ditresnarkoba Polda Jatim maupun Kabid Humas Polda Jatim. Sementara itu, publik mendesak Bidpropam Polda Jatim turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik transaksional tersebut demi menjaga wibawa institusi kepolisian dan memastikan hukum tidak diperjualbelikan.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan lebih lanjut. (Syh)

Baca Lainnya

Evaluasi Kinerja Birokrasi, Dua Kepala OPD di Pidie Dibebastugaskan Sementara

15 Juni 2026 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor

15 Juni 2026 - 00:35 WIB

Muhammad Qodari Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Ringankan Beban Belanja 74 Juta Keluarga Indonesia

14 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Batasi Akses Pers, Polrestabes Surabaya Diminta Junjung Keterbukaan Informasi Publik

13 Juni 2026 - 01:17 WIB

Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Majelis Zikir Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Juni 2026 - 01:09 WIB

Trending di Berita