WARTASURYA.COM, Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap di Desa Krapayak, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali memantik pertanyaan serius tentang keberanian aparat dan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Di tengah penertiban tambang ilegal di berbagai daerah, lokasi ini justru dikabarkan tetap beroperasi seolah kebal hukum.
Seorang warga sekitar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menutup tambang tersebut. Menurutnya, aktivitas itu tak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya jaringan kekuasaan yang melindungi operasional tambang.
“Tambang ini harus ditutup. Kalau benar mereka mengaku punya komunikasi sampai Polres, Polda Jatim, bahkan Mabes Polri, Kapolri wajib turun tangan dan usut siapa saja yang terlibat,” tegas warga kepada WARTASURYA.COM.
Dugaan adanya backing menguat setelah dua orang yang mengaku sebagai orang kepercayaan pengelola menemui awak media, Rabu (13/5/2026), di sebuah warung kopi kawasan GOR Mojosari. Salah satunya memperkenalkan diri berinisial ILS asal Pasuruan, sementara rekannya enggan menyebut identitas.
Dalam pertemuan itu, keduanya mengaku tambang dikelola oleh oknum perangkat desa berinisial R. Mereka juga menyebut R memiliki kerabat anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan mengklaim alat berat yang digunakan merupakan milik oknum anggota Korps Brigade Mobil.
“Alat berat itu milik anggota, komandan di Watukosek. Pak E kalau tidak salah,” ujar ILS.

ILS juga mengaku memiliki jalur komunikasi hingga Kepolisian Resor Mojokerto, Polda Jawa Timur, bahkan Mabes Polri, sehingga tambang diyakini tetap dapat beroperasi.
Di tengah sorotan publik, warga justru melaporkan satu unit excavator tambahan masuk ke lokasi. “Kalau memang tidak ada yang melindungi, kenapa alat berat terus berdatangan?” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, WARTASURYA.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Polda Jatim dan instansi terkait lainnya. (Syh)










