WARTASURYA.COM, Penolakan terhadap keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, kembali mengemuka. Sejumlah warga menggelar aksi damai pada Sabtu (16/5) dengan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencabut izin usaha warung tersebut.
Aksi diawali dengan doa bersama dan penyampaian aspirasi di depan Masjid Al-Huda. Setelah itu, warga berjalan mengelilingi kampung sambil membawa sejumlah banner berisi tuntutan penutupan usaha yang menyediakan menu non-halal.
Salah satu banner bertuliskan, “Cabut izin warung non-halal di sini. Jangan abaikan suara kami. Kami hanya ingin lingkungan ini bebas dari makanan/minuman non-halal.”
Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo telah memberikan tanggapan atas tuntutan warga dan sedang memproses langkah administratif sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Awalnya kami berencana melakukan unjuk rasa di pinggir jalan. Namun karena sudah ada respons dari pemerintah, kegiatan kami ubah menjadi jalan sore dan doa bersama,” ujar Bandowi kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa warga tidak menolak aktivitas usaha di lingkungan mereka. Yang dipersoalkan adalah keberadaan menu non-halal yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.

“Silakan berusaha di wilayah kami, tetapi jangan menjual makanan non-halal. Kalau halal, kami terbuka untuk siapa saja,” katanya.
Bandowi berharap Pemkab Sukoharjo segera menuntaskan proses pencabutan izin usaha tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, pengelola Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, menyatakan menghormati aksi yang dilakukan warga. Ia menilai demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan menegaskan tidak menghalangi siapa pun yang datang ke tempat usahanya.
Sementara itu, kuasa hukum warung, Cucuk Kustiawan, menyebut usaha kliennya telah berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun peraturan daerah.
Ia juga menilai lokasi warung berada di kawasan yang secara zonasi dinilai layak untuk kegiatan usaha karena berada di area yang dikelilingi pabrik dan tidak berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Aksi serupa sebelumnya juga dilakukan warga pada akhir April 2026. Saat itu, Satpol PP Sukoharjo telah memfasilitasi mediasi, namun belum tercapai kesepakatan antara warga dan pihak pengelola warung. (Okt)










