WARTASURYA.COM, Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan itu disebut tetap berjalan mulus meski menuai banyak keluhan warga dan sorotan dari berbagai pihak.
Muncul dugaan adanya praktik upeti kepada oknum tertentu yang disebut-sebut menjadi alasan mengapa tambang ilegal tersebut seolah kebal hukum dan belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.
Kondisi ini membuat kinerja aparat, khususnya Polres Pamekasan dan jajaran Polsek Palengaan, menjadi sorotan tajam masyarakat. Penegakan hukum dinilai lemah dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menyoroti aktivitas tambang ilegal tersebut. Di sisi lain, warga Desa Angsanah juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lalang dump truk pengangkut material tambang yang melintas hampir setiap hari.
“Jalan cepat hancur karena truk tambang keluar masuk. Baru diperbaiki sudah rusak lagi,” keluh salah seorang warga.
Tak hanya merusak infrastruktur, aktivitas tambang ilegal itu juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Kekhawatiran tersebut semakin kuat pasca insiden longsor galian C di Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, yang sempat menimpa sebuah dump truk.
Koordinator GASI Madura, H. Suja’i, menegaskan bahwa kondisi tambang ilegal di Pamekasan sudah masuk kategori darurat dan tidak bisa lagi dianggap sepele.

“Polres Pamekasan harus segera menutup tambang ilegal sebelum muncul korban berikutnya. Dugaan intimidasi terhadap wartawan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan warga adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya, Kamis (14/05/2026).
Ia juga menyatakan pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur hingga Bareskrim Polri apabila aparat di daerah dinilai tidak serius mengambil langkah hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya setoran upeti dari aktivitas tambang ilegal, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (red)










