WARTASURYA.COM, Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang dikabarkan masih berlangsung di Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Warga menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.
Perhatian publik kini tertuju kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menilai sikap diam aparat justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau aparat terus bungkam, masyarakat wajar curiga ada pembiaran. Judi itu jelas melanggar hukum. Kalau memang serius memberantas, seharusnya langsung ditindak, bukan didiamkan,” tegasnya, Minggu (17/05).
Warga tersebut juga mendesak Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik dugaan praktik perjudian tersebut.
Menurutnya, apabila Polres Pasuruan Kota tetap tidak bergerak, masyarakat berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di bawah pimpinan Kombes Pol Roy HM Sihombing turun langsung melakukan penyelidikan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap praktik perjudian yang terang-terangan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kecamatan Lekok. (tim/red)










