SUKABUMI, Wartasurya.com – Polemik dugaan penipuan pemberangkatan umroh yang menyeret nama Ustadz Manan kian memanas. Pihak keluarga bersama perwakilan pondok pesantren di Baros dengan tegas membantah seluruh tudingan yang beredar, dan menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama baik ulama serta lembaga pendidikan. Rabu (29/04/2026).
Perwakilan keluarga menegaskan, total dana yang terkumpul bukan sebesar Rp400–500 juta sebagaimana isu yang beredar, melainkan Rp135 juta untuk 27 jamaah. Dari jumlah tersebut, enam orang telah diberangkatkan, sementara tiga lainnya telah menerima pengembalian dana masing-masing Rp20 juta.
Mereka menilai, informasi yang beredar telah digiring dan dibesar-besarkan sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada upaya penggiringan opini dengan angka-angka yang tidak sesuai fakta. Ini merugikan nama baik keluarga,” ujar perwakilan keluarga.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti pencatutan nama pondok pesantren dalam sejumlah pemberitaan. Mereka menegaskan, kegiatan umroh tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi pesantren.
“Mengaitkan pesantren dalam persoalan ini adalah bentuk penyimpangan informasi yang dapat merusak marwah lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.
Reaksi keras juga datang dari kalangan pemuda dan alumni pesantren. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas apabila klarifikasi yang disampaikan tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum, keluarga memastikan akan menempuh langkah hukum berdasarkan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong, yang memiliki ancaman pidana serius.
Sementara itu, pihak pesantren menyampaikan tiga sikap resmi, yakni menuntut hak koreksi dan hak jawab dari media, menegaskan tidak bertanggung jawab atas urusan di luar lembaga, serta membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red)










