Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Dugaan Fitnah Umroh Memanas, Keluarga Ustadz Manan Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Dugaan Fitnah Umroh Memanas, Keluarga Ustadz Manan Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SUKABUMI, Wartasurya.com – Polemik dugaan penipuan pemberangkatan umroh yang menyeret nama Ustadz Manan kian memanas. Pihak keluarga bersama perwakilan pondok pesantren di Baros dengan tegas membantah seluruh tudingan yang beredar, dan menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama baik ulama serta lembaga pendidikan. Rabu (29/04/2026).

Perwakilan keluarga menegaskan, total dana yang terkumpul bukan sebesar Rp400–500 juta sebagaimana isu yang beredar, melainkan Rp135 juta untuk 27 jamaah. Dari jumlah tersebut, enam orang telah diberangkatkan, sementara tiga lainnya telah menerima pengembalian dana masing-masing Rp20 juta.

Mereka menilai, informasi yang beredar telah digiring dan dibesar-besarkan sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melihat ada upaya penggiringan opini dengan angka-angka yang tidak sesuai fakta. Ini merugikan nama baik keluarga,” ujar perwakilan keluarga.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti pencatutan nama pondok pesantren dalam sejumlah pemberitaan. Mereka menegaskan, kegiatan umroh tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi pesantren.

“Mengaitkan pesantren dalam persoalan ini adalah bentuk penyimpangan informasi yang dapat merusak marwah lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

Reaksi keras juga datang dari kalangan pemuda dan alumni pesantren. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas apabila klarifikasi yang disampaikan tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait.

banner 500x300

Melalui tim kuasa hukum, keluarga memastikan akan menempuh langkah hukum berdasarkan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong, yang memiliki ancaman pidana serius.

Sementara itu, pihak pesantren menyampaikan tiga sikap resmi, yakni menuntut hak koreksi dan hak jawab dari media, menegaskan tidak bertanggung jawab atas urusan di luar lembaga, serta membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita