WARTASURYA.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota yang diduga melibatkan seorang mantan anggota Polri berinisial MAB (41). Dalam perkara tersebut, lima orang diamankan, terdiri dari dua tersangka curas dan tiga orang yang diduga terlibat penadahan.
Aksi curas itu terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Polisi menetapkan MAB bersama MR (47) sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga menjelaskan, MAB sebelumnya pernah berdinas di Polres Pasuruan Kota dan Polres Probolinggo sebelum diberhentikan dari dinas.
“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi dari Polres Kota Pasuruan yang sudah dipindahkan ke Polres Probolinggo. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Modus yang digunakan yakni membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang dianggap sepi.
“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban. Biasanya diikuti dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata untuk merampas semua barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelas Decky.
Ia menambahkan, salah satu korban dibuntuti mulai dari Simpang Empat Kumala hingga Dusun Bulu Lor. Korban kemudian kehilangan sepeda motor dan telepon seluler.
Lebih lanjut, tiga orang lainnya yang diamankan yakni SU (64), SA (17), dan MS (52). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penadahan.
Polisi menjerat kedua tersangka curas dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP. Polisi juga masih menjelaskan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi lainnya. (Syah)
















Komentar ditutup.