Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

AH Bebas Tanpa Sidang, AMI Pertanyakan Status Perkara dan Isu Pengondisian Puluhan Miliar

badge-check

Gambar google. Perbesar

Gambar google.

WARTASURYA.COM – Bebasnya AH, mantan kepala desa (kades) di wilayah Pasuruan Raya, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari tanpa persidangan memunculkan tanda tanya. Terlebih, muncul informasi mengenai dugaan pengondisian perkara yang nilainya dikabarkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan perkembangan perkara AH.

Baihaki mengatakan, pertanyaan tersebut muncul setelah dirinya bertemu langsung dengan AH beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, AH mengaku telah bebas tanpa menjalani persidangan.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH, kepada Ketum AMI.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau perkara masih berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Jika dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Lebih lanjut, Baihaki menjelaskan, AH sebelumnya mengaku diamankan dan ditahan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah.

Ia menambahkan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengondisian perkara dengan nilai yang diduga mencapai ‘puluhan miliar rupiah, bukan ratusan juta’.

“Kami tidak meminta informasi rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi. Apalagi ada nominal pengondisian fantastis,” tuturnya.

Untuk mendapatkan kepastian, awak media telah menghubungi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Konfirmasi yang diajukan antara lain terkait status perkara AH, SPDP, perkembangan penyidikan, serta kemungkinan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim.

Awak media bersama Baihaki kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, media diminta mengajukan surat resmi dan mengaku belum mengetahui perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas serta berimbang.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai surat resmi menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, AMI tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan perkara sebelum ada keterangan resmi.

“Kami hanya ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.

Lebih lanjut, ia mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai status perkara AH.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait informasi adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres, belum diketahui kepentingannya. Belum ada keterangan resmi apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan konfirmasi media atau kepentingan internal.

Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai perkara AH maupun informasi dugaan pengondisian bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Tim Redaksi)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mantan Anggota Polri Diduga Jadi Otak Curas di Kraton, Lima Orang Diamankan

23 Agu 2026 - 05:25 WIB

Mantan Anggota Polri Diduga Jadi Otak Curas di Kraton, Lima Orang Diamankan

Kapolri Tinjau Baktikes Di Gedung Kspsi Jatim, Layanan Kesehatan Dihadirkan Untuk Pekerja Dan Masyarakat

21 Agu 2026 - 20:04 WIB

Kapolri Tinjau Baktikes Di Gedung Kspsi Jatim, Layanan Kesehatan Dihadirkan Untuk Pekerja Dan Masyarakat

Tanaman Jagung di Dukuhsari Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

21 Agu 2026 - 19:58 WIB

Tanaman Jagung di Dukuhsari Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

Keluhan MBG di Wonokoyo Mencuat, Dapur Disorot dan Sayuran Diduga Ada Belatung

20 Agu 2026 - 09:11 WIB

Keluhan MBG di Wonokoyo Mencuat, Dapur Disorot dan Sayuran Diduga Ada Belatung

Kontroversi AGS Mencuat, Etika Pers hingga Foto Bersama Pejabat Negara Dipersoalkan

17 Agu 2026 - 03:15 WIB

Kontroversi AGS Mencuat, Etika Pers hingga Foto Bersama Pejabat Negara Dipersoalkan
Trending di Berita