Wartasurya.com, Dugaan praktik tambang galian C berkedok reklamasi kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Aktivitas pengambilan material yang diduga berlangsung tanpa perizinan sesuai ketentuan memicu sorotan karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus menghilangkan potensi pendapatan negara dan daerah.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menegaskan, reklamasi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Jika material diambil untuk kepentingan komersial, maka seluruh legalitas, dokumen lingkungan, dan izin usaha wajib dapat dibuktikan.
“Reklamasi bukan kedok untuk mengeruk pasir. Jika ada penyalahgunaan nomenklatur reklamasi demi keuntungan bisnis, aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas perwakilan AWI, Kamis (18/6/2026).
AWI menilai aktivitas tersebut patut didalami karena diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial Gus Nik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Sementara itu, Kepala Desa Sumberbulu, Saringan, belum memberikan penjelasan saat dimintai keterangan.
AWI mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk mengusut pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut. (Syh/aw)











