Wartasurya.com, Polemik terkait pengelolaan grup komunikasi resmi di lingkungan Polrestabes Surabaya menuai sorotan. Sejumlah awak media mempertanyakan adanya kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi akses informasi bagi jurnalis yang aktif meliput kegiatan kepolisian, namun tidak tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) tertentu.
Kritik tersebut disampaikan pewarta Wirafokus.com, Dwi W. Menurutnya, setiap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional berhak memperoleh akses informasi yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Jangan sampai ada kebijakan yang terkesan sepihak. Awak media yang aktif meliput kegiatan kepolisian seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak dibedakan hanya karena tidak tergabung dalam kelompok tertentu,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri mengatur bahwa setiap satuan Polri wajib memberikan perlakuan yang adil dan tidak membedakan media. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pembatasan atau pengeluaran awak media dari saluran komunikasi resmi harus dilakukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan objektif.
Selain itu, Dwi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
Dwi berharap Polrestabes Surabaya tetap menjaga kemitraan yang profesional dengan seluruh insan pers tanpa membedakan latar belakang media maupun afiliasi kelompok tertentu.
“Pers adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Semua media memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik,” pungkasnya. (Syh)












