WARTASURYA.COM, Dugaan adanya praktik pemberian uang rutin kepada sejumlah oknum LSM dan wartawan menyeret nama SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dugaan tersebut memicu reaksi warga karena dinilai berpotensi mencederai transparansi serta integritas dunia pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberian yang diduga sebagai “atensi” itu dilakukan secara berkala setiap bulan. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak eksternal dengan nominal yang bervariasi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, besaran uang yang dikeluarkan disebut minimal Rp30 ribu per orang setiap bulan. Bahkan ada yang menerima hingga Rp50 ribu.
“Minimal sekitar Rp30 ribu per orang tiap bulan. Ada juga yang Rp50 ribu. Belum lagi ada oknum wartawan yang mengondisikan rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, modua semacam itu diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak independensi fungsi kontrol sosial.
Tak hanya itu, beredar juga dugaan adanya aliran dana melalui transfer yang dikabarkan mengarah ke rekening tertentu. Sejumlah pihak bahkan mengaku telah mengantongi bukti transaksi tersebut. Namun demikian, keabsahan maupun konteks dokumen itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Publik pun mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan. Jika benar berasal dari dana sekolah, maka penggunaannya wajib dijelaskan secara terbuka karena dana pendidikan harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Praktisi hukum asal Jakarta, Jhon Kolang, S.H., menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila terbukti benar.
“Jika ada penggunaan anggaran sekolah untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka itu berpotensi menjadi persoalan hukum. Apalagi bila tujuannya untuk mengondisikan kritik atau pemberitaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas dan keterbukaan, bukan justru terseret dalam skema hubungan transaksional yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, pihak sekolah harus terbuka memberikan penjelasan. Instansi terkait maupun aparat penegak hukum juga perlu turun melakukan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar SMKN 2 Sukorejo mengungkapkan bahwa terdapat oknum wartawan yang diduga mengkondisikan uang atensi tersebut kepada sejumlah oknum media dan LSM.
Ia juga mempertanyakan kapasitas oknum media yang disebut sebagai pengendali, yang diduga kuat terlibat kongkalikong dengan pihak-pihak terkait.
“Saya menilai, oknum wartawan yang mengatur atensi untuk sejumlah oknum diduga kuat menjadi aktor di balik pemberian tersebut. Artinya, dugaan mengarah pada kepentingan pribadi. Informasinya, ada puluhan oknum yang setiap bulan meminta jatah. Jika pihak sekolah mengutus oknum wartawan sebagai penengah, bisa jadi oknum ini memiliki kepentingan tertentu dan memanfaatkan nama-nama oknum media serta LSM,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 2 Sukorejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Shr)










