Menu

Mode Gelap
Harapan Mendapat Pekerjaan Berubah Jadi Mimpi Buruk, Korban Ungkap Dugaan Pelecehan di SPPG Sidoarjo Diduga Rekam Mahasiswa di Toilet Kampus, UWK Surabaya Tuai Kecaman! Sabung Ayam Klurak Jadi Perbincangan, Dugaan Perlindungan dan Kebal Hukum Mengemuka Pondok Pesantren di Pekalongan Diguncang Skandal Asusila, Pengasuh Ditangkap Polisi PWI dan SMSI Banten Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial Insan Pers Diduga Ada “Tarif Bebas” Kasus Narkoba di Polda Jatim, Keluarga Tersangka Bongkar Aliran Uang Rp20 Juta hingga Rp100 Juta

Berita

Diduga Dibiarkan Bertahun-Tahun, Tambang Galian C Ilegal Mojokerto Terancam Digugat Class Action

badge-check


					Diduga Dibiarkan Bertahun-Tahun, Tambang Galian C Ilegal Mojokerto Terancam Digugat Class Action Perbesar

WARTASURYA.COM, Wacana gugatan class action atas dugaan pembiaran tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto mulai mendapat respons luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat lingkungan hidup.

Dukungan itu salah satunya disampaikan Ketua LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, Suwarti. Ia menilai langkah hukum tersebut menjadi harapan baru untuk mendorong penertiban tambang ilegal yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan maksimal.

“Kami sangat mendukung langkah class action yang dilakukan bapak H Rifan Hanum terkait aktivitas galian C ilegal di Mojokerto,” ujar Suwarti, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, sejak 2016 berbagai pihak kerap berdalih soal keterbatasan kewenangan dalam menangani tambang ilegal. Namun alasan itu dinilai tidak bisa menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, H Rifan Hanum menegaskan masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum atas dampak aktivitas pertambangan, mulai kerusakan jalan, polusi debu, banjir hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Abah Rifan menyebut dugaan pembiaran oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Gugatan ini untuk mendorong transparansi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya. (Um/red)

banner 500x300

Baca Lainnya

Harapan Mendapat Pekerjaan Berubah Jadi Mimpi Buruk, Korban Ungkap Dugaan Pelecehan di SPPG Sidoarjo

3 Juni 2026 - 03:38 WIB

Diduga Rekam Mahasiswa di Toilet Kampus, UWK Surabaya Tuai Kecaman!

1 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sabung Ayam Klurak Jadi Perbincangan, Dugaan Perlindungan dan Kebal Hukum Mengemuka

1 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pondok Pesantren di Pekalongan Diguncang Skandal Asusila, Pengasuh Ditangkap Polisi

28 Mei 2026 - 14:20 WIB

PWI dan SMSI Banten Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial Insan Pers

28 Mei 2026 - 14:04 WIB

Trending di Berita