Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Diduga Dibiarkan Bertahun-Tahun, Tambang Galian C Ilegal Mojokerto Terancam Digugat Class Action

badge-check


					Diduga Dibiarkan Bertahun-Tahun, Tambang Galian C Ilegal Mojokerto Terancam Digugat Class Action Perbesar

WARTASURYA.COM, Wacana gugatan class action atas dugaan pembiaran tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto mulai mendapat respons luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat lingkungan hidup.

Dukungan itu salah satunya disampaikan Ketua LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, Suwarti. Ia menilai langkah hukum tersebut menjadi harapan baru untuk mendorong penertiban tambang ilegal yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan maksimal.

“Kami sangat mendukung langkah class action yang dilakukan bapak H Rifan Hanum terkait aktivitas galian C ilegal di Mojokerto,” ujar Suwarti, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, sejak 2016 berbagai pihak kerap berdalih soal keterbatasan kewenangan dalam menangani tambang ilegal. Namun alasan itu dinilai tidak bisa menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, H Rifan Hanum menegaskan masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum atas dampak aktivitas pertambangan, mulai kerusakan jalan, polusi debu, banjir hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Abah Rifan menyebut dugaan pembiaran oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Gugatan ini untuk mendorong transparansi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya. (Um/red)

banner 500x300

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita