WARTASURYA.COM, Wacana gugatan class action atas dugaan pembiaran tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto mulai mendapat respons luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat lingkungan hidup.
Dukungan itu salah satunya disampaikan Ketua LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, Suwarti. Ia menilai langkah hukum tersebut menjadi harapan baru untuk mendorong penertiban tambang ilegal yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan maksimal.
“Kami sangat mendukung langkah class action yang dilakukan bapak H Rifan Hanum terkait aktivitas galian C ilegal di Mojokerto,” ujar Suwarti, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, sejak 2016 berbagai pihak kerap berdalih soal keterbatasan kewenangan dalam menangani tambang ilegal. Namun alasan itu dinilai tidak bisa menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, H Rifan Hanum menegaskan masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum atas dampak aktivitas pertambangan, mulai kerusakan jalan, polusi debu, banjir hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Abah Rifan menyebut dugaan pembiaran oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Gugatan ini untuk mendorong transparansi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya. (Um/red)











