WARTASURYA.COM, Dugaan praktik manipulasi dokumen dan kamuflase status lahan menyeret nama PT Bivanki Jaya Sejahtera (BJS) di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Perusahaan itu diduga mencoba menguasai lahan seluas sekitar 46 hektare dengan mengklaim kawasan hutan lindung sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Temuan ini mengacu pada surat resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.226/KUM/PKMU.1/PLA.2/6/2021 tertanggal 13 Agustus 2021, yang merupakan jawaban atas permohonan klaim lahan dari Direktur PT BJS.
Dalam permohonannya, PT BJS menyebut lahan tersebut berada di luar kawasan hutan berdasarkan Perda RTRW dan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2012.
Namun hasil telaah teknis KLHK justru menyatakan seluruh areal yang diklaim perusahaan masih berstatus Kawasan Hutan Lindung Sungai Brang IV.
KLHK menegaskan, tidak pernah ada perubahan batas kawasan hutan secara resmi sejak penataan batas tahun 1996. Artinya, status kawasan tetap sah sebagai hutan lindung dan bukan APL sebagaimana diklaim perusahaan.
“Peta penetapan kawasan hutan yang sah tetap menjadi acuan utama selama belum ada penetapan baru dari Menteri,” tulis KLHK dalam surat tersebut.

Pengamat lingkungan menilai langkah PT BJS diduga merupakan strategi mengaburkan status hukum lahan dengan mengutip aturan secara sepotong-sepotong demi memuluskan penguasaan lahan.
“Ini bukan sekadar salah tafsir. Ada dugaan upaya sistematis mengkamuflase status kawasan hutan agar seolah-olah bisa dikuasai perusahaan,” ujar seorang pengamat lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivis lingkungan di Belitung juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan manipulasi dokumen tersebut.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, kawasan hutan lindung bisa habis sedikit demi sedikit oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bivanki Jaya Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim Redaksi)










