JAWA TENGAH, Wartasurya.com – Seorang oknum kiai berinisial S di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati. Sebagian besar korban diketahui masih berusia di bawah umur, termasuk anak yatim piatu.
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat delapan korban yang telah melapor secara resmi. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah korban diperkirakan lebih banyak.
“Perkiraan kami bisa mencapai 30 hingga 50 orang. Sebagian masih duduk di bangku SMP,” ujarnya.
Menurut Ali, terlapor diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya di lingkungan pesantren untuk memengaruhi para santriwati. Para korban diduga berada dalam tekanan sehingga sulit menolak.
Modus yang disampaikan, terlapor kerap menghubungi korban melalui pesan singkat pada malam hari, lalu meminta mereka datang ke kamar. Korban mengaku tidak berani menolak karena adanya kekhawatiran akan dikeluarkan dari pesantren atau kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Situasi tersebut dinilai semakin memberatkan, mengingat sebagian korban merupakan anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Peristiwa dugaan perbuatan tidak pantas itu diduga terjadi di beberapa lokasi, di antaranya ruang kantor karyawan dan sebuah kamar yang letaknya tidak jauh dari kamar istri terlapor.
“Ada keterangan yang menyebutkan peristiwa terjadi lebih dari sekali dalam waktu berdekatan,” kata Ali.
Dugaan peristiwa ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Pada 2024, isu serupa sempat mencuat, namun tidak berlanjut karena belum ada korban yang bersedia melapor.
Baru pada 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk menyampaikan laporan, yang kemudian diikuti korban lainnya. Hal ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti secara transparan.
Ali juga mengungkapkan, adanya dugaan upaya penyelesaian di luar proses hukum. Ia mengaku sempat menerima tawaran sejumlah uang dari pihak yang mengatasnamakan terlapor, dengan nominal ratusan juta rupiah.
“Tawaran tersebut kami nilai sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap tersangka. “Insyaallah segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Sumber: rmoljawatengah.id
Editor : Redaksi Wartasurya.com.










