Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keberadaan media siber di Indonesia adalah manifestasi langsung dari kemerdekaan pers yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Namun demikian, karakteristik media siber yang cepat, terbuka, dan berdampak luas menuntut adanya standar pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan beretika, agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan publik, dan penguatan demokrasi.
Karena itu, media siber wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjamin perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus menjaga integritas profesi pers.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan tanggung jawab pers nasional, pedoman media siber ini disusun sebagai acuan operasional yang mengikat secara moral dan profesional bagi pengelola media siber dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi Wartasurya.com)
