WARTASURYA.com, Gelombang polemik yang menyeret nama Aipda Rosy Satria Martana, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, terus membesar. Setelah diterpa dugaan skandal aborsi dan pernikahan siri, kini muncul berbagai informasi yang mengarah pada dugaan praktik penindakan di luar prosedur hingga adanya upaya penyelesaian perkara secara diam-diam.
Informasi tersebut tidak hanya datang dari satu orang. Sejumlah narasumber yang mengaku mengetahui modus kerja Rosy menyebut oknum polisi itu diduga kerap bergerak sendiri, tanpa melibatkan institusi maupun rekan satuannya.
“Mainnya kasar. Dia sering bergerak di belakang tanpa ada kejelasan pelaporan penangkapan. Orang-orangnya juga banyak di luar, sehingga bisa bergerak sendiri tanpa melibatkan kantor maupun rekannya,” ujar narasumber kepada WARTASURYA.com.
Tak berhenti di situ, dugaan pernikahan siri yang sebelumnya mencuat kembali menjadi sorotan. Padahal, sebagai anggota Polri, setiap perkawinan memiliki mekanisme dan aturan internal yang wajib dipatuhi, termasuk persoalan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rosy memang dikenal dekat dengan banyak perempuan. Alasannya, mereka dijadikan pekerja untuk mencari keuntungan,” ungkap narasumber.
Berbagai informasi tersebut memicu desakan agar aparat tidak hanya menunggu isu mereda. Praktisi hukum Ade Manansyah, S.H., M.H., meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap Aipda Rosy, mulai dari dugaan pelanggaran etik hingga asal-usul kekayaan dan fasilitas yang dimilikinya.
“Kalau memang mainnya seperti itu, audit total. Rumah, kendaraan, hingga seluruh aset dan fasilitas harus diperiksa. Jangan ada kesan anggota tertentu kebal dari pengawasan,” tegas Ade kepada WARTASURYA.com, Jumat (19/6).

Ade menilai, apabila dugaan pernikahan siri maupun dugaan tindak pidana lain terbukti, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik semata. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan, apabila dugaan aborsi terbukti melalui proses penyidikan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan KUHP, termasuk Pasal 463 dan Pasal 464 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.
Yang lebih mengundang tanda tanya, kata Ade, adalah adanya informasi yang diterima WARTASURYA.com mengenai dugaan upaya penyelesaian perkara antara Rosy dan pihak DBR.
Menurutnya, apabila perkara yang mengandung unsur pidana benar-benar diarahkan untuk diselesaikan secara damai di luar proses hukum, maka hal itu menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan.
“Kalau memang ada penyelesaian seperti itu, publik berhak bertanya. Ini bukan perkara aduan biasa. Kalau pidana bisa selesai dengan uang atau kesepakatan damai, lalu di mana kepastian hukumnya?” ujar Ade.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kompromi ataupun negosiasi ketika menyangkut dugaan tindak pidana. Karena itu, apabila perkara yang menyeret Aipda Rosy tidak diproses secara transparan dan sesuai aturan, pihaknya mengaku siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau kasus ini benar-benar diselesaikan secara damai tanpa proses hukum yang semestinya, kami akan menyurati Kapolres Pasuruan, Kapolda Jawa Timur, Propam Polri hingga Kapolri. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara pidana bisa ditutup hanya dengan uang atau kesepakatan. Itu berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Ade.
Hingga berita ini diterbitkan, Aipda Rosy Satria Martana maupun pihak Polres Pasuruan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.
WARTASURYA.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung (syh)











