Menu

Mode Gelap
Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum? Dugaan Modus Ki Jagad Pamungkas Kian Terang, Harga Jamu Rp15 Juta Baru Muncul Setelah Dipegang Pasien

Berita

Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Diduga Langgar Etik, Kapolres Belum Bersuara

badge-check


					Gambar ilustrasi Gemini AI. Perbesar

Gambar ilustrasi Gemini AI.

WARTASURYA.COM, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo hingga Jumat (12/6) belum memberikan tanggapan terkait dugaan persoalan yang menyeret salah satu anggotanya bernama Rosi, yang bertugas di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Oknum tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan.

Praktisi hukum Ade Manansyah, S.H., meminta Propam Polri segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, terbuka, serta tanpa pandang bulu.

“Apabila dugaan penelantaran terhadap perempuan yang disebut sebagai istri siri, termasuk dugaan meminta menggugurkan kandungan, terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Ade.

Menurutnya, anggota Polri seharusnya menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Jika terbukti melanggar, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” ujarnya.

Ade juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri, anggota Polri pada prinsipnya hanya diizinkan memiliki seorang istri atau suami. Dugaan perkawinan siri atau memiliki istri lebih dari satu tanpa sepengetahuan istri pertama maupun tanpa mekanisme yang diatur berpotensi menjadi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

banner 500x300

Sebelumnya, Rosi diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Surabaya berinisial DBR sejak 2023. Keduanya bahkan disebut telah melangsungkan pernikahan siri di sebuah hotel di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Meski diketahui masih memiliki istri sah, hubungan tersebut diduga terus berlanjut. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya juga mengungkapkan bahwa DBR sempat hamil.

“DBR sempat hamil. Namun, Rosi meminta agar kandungan tersebut digugurkan,” ujar sumber kepada Wartasurya.com.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, Wartasurya.com juga terus berupaya menghubungi istri sah maupun pihak keluarga Rosi guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan atas informasi yang beredar. (Bersambung/Syh)

Baca Lainnya

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana, WST Dinilai Tak Pahami UU Pers

20 Juli 2026 - 02:19 WIB

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Angkat Bicara Soal Kritik Warsito terhadap Sejumlah Media, Begini Penjelasannya

19 Juli 2026 - 01:45 WIB

Pengaduan Warga Menguat, Polisi Diminta Segera Bubarkan Dugaan Arena Judi di Pucangsari Purwodadi

10 Juli 2026 - 03:29 WIB

Mahasiswa PMII Unmul Gelar Aksi Demo di Depan Dishub Kaltim, Minta Pengawasan Layanan Penyeberangan ASDP Diperketat

8 Juli 2026 - 10:34 WIB

Diduga Terlibat Kasus Sabu, Pegawai PPPK Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Lolos dari Jerat Hukum?

28 Juni 2026 - 04:06 WIB

Trending di Berita