WARTASURYA.COM, Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari lingkungan Kantor Bersama (KB) Samsat Polres Pasuruan. Seorang oknum petugas Kelompok Kerja (Kapokja) Cek Fisik berinisial H, yang diketahui berpangkat Aiptu, diduga menjalankan praktik “setoran wajib” terhadap wajib pajak dengan nominal fantastis mencapai Rp700 ribu per kendaraan.
Praktik yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan itu diduga menyasar warga yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan. Uang tambahan tersebut diduga tidak hanya berhenti di satu meja pelayanan, melainkan mengalir ke sejumlah pos layanan di internal Samsat, mulai dari verifikasi, pendaftaran, cek fisik, hingga pencetakan pelat nomor.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membongkar adanya dugaan modus setoran yang sudah berjalan sistematis. “Setiap pengurusan lima tahunan diwajibkan setor Rp700 ribu. Alasannya untuk dibagikan ke masing-masing pos,” ungkap sumber Wartasurya.com, Sabtu (23/05).
Sumber tersebut juga menyebut praktik itu diduga bukan hal baru di lingkungan pelayanan Samsat. “Kalau tidak ikut setor, biasanya proses bisa diperlambat. Jadi banyak biro jasa akhirnya memilih ikut mekanisme itu dari pada urusannya terhambat,” ujarnya.
Komentar senada disampaikan seorang penyedia biro jasa yang mengaku terpaksa mengikuti skema permainan tersebut demi kelancaran pengurusan dokumen kendaraan milik kliennya. “Kami ini cuma perantara. Kalau tidak mengikuti alur yang diminta oknum, kasihan masyarakat nanti menunggu lama. Akhirnya mau tidak mau harus ikut,” keluhnya.
Ironisnya, dugaan pungli itu disebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Oknum petugas diduga memanfaatkan biro jasa sebagai kepanjangan tangan untuk menarik uang dari masyarakat. Modusnya, wajib pajak yang tidak mau mengikuti “aturan main” dikabarkan kerap dipersulit atau diperlambat proses administrasinya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya budaya pungli yang mengakar dan berlangsung secara kolektif di lingkungan pelayanan publik. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan lagi pelanggaran etik, melainkan telah mencoreng institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat.

Dugaan pungli itu juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta melabrak aturan hukum, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Pasuruan dan Propam Polda Jatim untuk membongkar dugaan praktik haram tersebut. Transparansi penanganan dinilai penting agar Samsat tidak berubah menjadi ladang bancakan oknum yang memanfaatkan kebutuhan administrasi masyarakat demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang beredar. (Syh)










