WARTASURYA.com, Praktik perjudian sabung ayam di wilayah perbatasan Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Wonorejo diduga berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah aktivitas ilegal tersebut sengaja dibiarkan?
Lokasi arena sabung ayam diketahui berada di Dusun Karang Menggah, yang masuk wilayah hukum Polsek Wonorejo. Sementara area parkir para penjudi berada di Dusun Kayoman, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.
Meski tidak terlalu luas, arena tersebut dikabarkan hampir setiap hari dipadati para penjudi dari berbagai daerah. Aktivitas ilegal itu seolah berlangsung tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
“Hampir setiap hari ada. Lokasinya memang berada di perbatasan dua kecamatan, antara Purwosari dan Wonorejo,” ujar Jabir, warga setempat, Minggu (17/5/2026).
Menurut Jabir, hingga kini praktik perjudian tersebut belum pernah tersentuh razia maupun penindakan, baik oleh Polsek Wonorejo maupun Polsek Purwosari.
“Setahu saya belum pernah digrebek. Padahal warga sudah lama resah,” katanya.
Ia mengungkapkan, masyarakat sebenarnya berharap aparat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang dinilai merusak ketertiban lingkungan. Namun banyak warga memilih bungkam karena khawatir akan dampak yang timbul.

“Terus terang warga resah, tapi tidak berani bicara. Kami hanya berharap polisi datang dan menindak tegas agar ada efek jera,” imbuhnya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung nyaris setiap hari tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Polsek terkait dan Polres Pasuruan. (Syh)










